• Beranda
  • Tentang Kami
  • Mitra
    • Reasuransi
    • Bengkel Rekanan
    • Penilai Kerugian
    • Agen
  • Jaringan Kantor
  • Pengaduan
  • Karir


Asuransi Kendaraan Bermotor









  • Form Asuransi Kendaraan Bermotor

    Cara Penggunaan 

Detail Jaminan

  • Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir, atau terperosok
  • Perbuatan Jahat
  • Pencurian
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Selama dalam Penyeberangan Resmi
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Maksimum IDR 10,000,000
  • Kerusuhan dan Huru hara
  • Terrorisme dan Sabotase
  • Gempa Bumi, Tsunami dan Gunung Meletus
  • Banjir dan Angin topan / Badai
  • Layanan Bengkel rekanan takaful
  • Tangung Jawab Pihak Ke-tiga
  • Kecelakaan Diri Pengemudi (limit Rp. 10 juta in aggregate)
  • Kecelakaan Diri Penumpang (limit Rp. 5 juta per seat max 7 person)

Detail Jaminan

  • Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir, atau terperosok
  • Perbuatan Jahat
  • Pencurian
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Selama dalam Penyeberangan Resmi
  • Kerugian / Kerusakan yang diakibatkan oleh Risiko – Risiko yang dijamin tersebut harus lebih besar atau sama dengan 75 %

Detail Jaminan

  • Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir, atau terperosok
  • Perbuatan Jahat
  • Pencurian
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Selama dalam Penyeberangan Resmi
  • Kerusuhan dan Huru hara
  • Terrorisme dan Sabotase
  • Gempa Bumi, Tsunami dan Gunung Meletus
  • Banjir dan Angin topan / Badai
  • Bengkel authorized/rekanan takaful
  • Biaya Derek karena kecelakaan (max 1% of TSI)
  • Tangung Jawab Pihak Ke-tiga
  • Kecelakaan Diri Pengemudi (limit Rp. 15 juta in aggregate)
  • Kecelakaan Diri Penumpang (limit Rp. 5 juta per seat max 7 person)
  • Tambahan biaya pengobatan (limit Rp. 1 juta per person max Rp. 5 juta in aggregate)
  • Biaya ambulance (limit Rp. 2 juta in aggregate)
  • Penggantian uang transportasi (Rp. 200 ribu per day and max 10 days)
  • New car benefit
  • pelayanan perpanjangan STNK (jabodetabek only dan biaya ditanggung peserta)

Detail Jaminan

  • Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir, atau terperosok
  • Perbuatan Jahat
  • Pencurian
  • Kebakaran
  • Kecelakaan Selama dalam Penyeberangan Resmi
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Maksimum IDR 10,000,000

Konfirmasi

FAQ ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

contact info

Address: Graha Kospin Jasa Lantai 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.1

Jakarta Selatan 12870, Indonesia Lihat Peta

Phone : (021) 285 43111

Fax : (021) 285 43222

Email : cs@takafulumum.co.id

Takaful Umum Jejaring Sosial

Like Fan Page kami @takafulumum atau twitter.com/takafulumum


Copyright © 2015 PT. Asuransi Takaful Umum
PT. Asuransi Takaful Umum adalah pelaku Jasa Keuangan Syariah yang Terdaftar dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan